on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 3/2014 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan realisasi penanaman modal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan penanaman modal meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, insentif dan kemudahan penanaman modal, peran serta masyarakat, dan pelaporan kegiatan penanaman modal.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan dasar penanaman modal, memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri maupun asing, dan membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.