For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 2/2016 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTuntutan Perbendaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah agar tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga kerugian daerah dapat dihindarkan. Ketentuan substansial meliputi: Kewajiban setiap orang atau badan yang menyebabkan kerugian daerah untuk mengganti kerugian tersebut. Prosedur informasi, pelaporan, dan pemeriksaan terkait kerugian daerah. Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR untuk memproses penyelesaian kerugian daerah. Tata cara penyelesaian TP dan TGR, termasuk upaya damai, TP/TGR biasa, TP/TGR khusus, dan pencatatan. Ketentuan mengenai daluwarsa TP dan TGR. Prosedur penghapusan TP dan TGR jika pihak yang wajib mengganti tidak mampu membayar. Ketentuan mengenai penyetoran penggantian kerugian ke Kas Daerah. Sanksi administratif bagi PNS bukan bendahara atau pejabat lain yang tidak melaksanakan kewajiban mengganti kerugian daerah, serta bagi atasan yang tidak melaporkan kerugian daerah.

1. Bupati membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Majelis Pertimbangan TP-TGR yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya Majelis Pertimbangan TP-TGR sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundanga-undangan. 2. Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, atau pejabat lain atau Kepala SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.