on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kota Semarang 10/2013 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada BUMD, khususnya Bank Jateng.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat dan memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD.
Penyertaan modal dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan rasio kecukupan modal bank dan mendukung pertumbuhan bisnis agar target kontribusi PAD meningkat. Bentuk penyertaan modal adalah dalam bentuk uang yang dituangkan dalam bentuk saham. Total penyertaan modal yang harus disetor sampai tahun 2013 adalah sebesar Rp. 46.365.000.000,00, yang dapat disetor dalam bentuk tunai, cadangan tujuan, dan unit pengelolaan aset. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan evaluasi kinerja Bank Jateng.
Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini merupakan Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya.
Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris Bank Jateng.