on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TANGGAMUS
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 1/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dinyatakan melanggar hukum.