For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional

Also known as: PP 43/2024 · PP No. 43 Tahun 2024 · PP Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:17 Oktober 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date17 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional karena kinerja perusahaan yang tidak dapat dipertahankan, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Tujuan utama adalah untuk mengakhiri keberadaan perusahaan tersebut secara resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional dan pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas, dan Kepailitan. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak pengundangan. Sisa kekayaan hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.

1. Penyelesaian pembubaran termasuk likuidasi harus dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

(-)