on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 10/2025 · Permendag No. 10 Tahun 2025 · Permendag Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Perubahan ini berkaitan dengan dasar penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi free on board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. Harga rata-rata tertinggi tersebut dihitung berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.