For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008 tentang KEUANGAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 13/2008 · Perda Kabupaten Bintan No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2008Publication Date:19 Agustus 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEUANGAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date19 Agustus 2008
Publication Date19 Agustus 2008
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bintan. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), dana perimbangan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten, serta lain-lain pendapatan yang sah. Kekayaan desa juga diatur, meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, lapangan desa, tambatan perahu, obyek wisata yang dikelola desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, hasil usaha milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada perangkat desa. APBDes disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa, terdiri dari pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Belanja desa dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa.

Perubahan APBDes dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pendapatan dan/atau belanja. Setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Desa wajib menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Inspektorat Daerah.

Bupati dan Camat wajib membina penyelenggaraan Keuangan Desa. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila pengelola keuangan dan / atau Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya terbukti menyalahgunakan keuangan Desa, maka wajib mengganti sesuai dengan nilai nominal yang disalahgunakan. 2. Apabila pengelola keuangan dan / atau Perangkat Desa yang menyalahgunakan keuangan desa, maka kepada yang bersangkutan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.