For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 50/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/7/2012

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2012Publication Date:26 Juli 2012
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2012
Publication Date26 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/5/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE produk pertambangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)