Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak buruk rokok. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan, dan Undang-Undang Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis tempat yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja (perkantoran, industri), dan tempat umum (pasar, tempat wisata). Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat terkait. Koordinasi dilakukan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah.