For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 6/2026 · Peraturan OJK No. 6 Tahun 2026 · Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2026Publication Date:26 Mei 2026
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date04 Juni 2026
Publication Date26 Mei 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diterbitkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perilaku dasar bagi Penyampai Informasi, yaitu pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi keputusan konsumen. Penyampai Informasi wajib beriktikad baik, bertanggung jawab, serta menyampaikan informasi yang akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Terdapat kewajiban khusus untuk mencantumkan pernyataan kepentingan ekonomis jika penyampai informasi menerima imbalan, serta kewajiban memberikan penafian (disclaimer) risiko untuk produk keuangan yang kompleks atau berisiko tinggi.

Peraturan ini membagi kegiatan penyampaian informasi ke dalam tiga kategori: edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib melakukan kerja sama formal dengan Penyampai Informasi dan bertanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan. PUJK juga diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Penyampai Informasi. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, serta mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) terhadap konten informasi yang melanggar ketentuan, terutama dalam kondisi mendesak yang berpotensi merugikan masyarakat.

1. PUJK dan Penyampai Informasi yang telah melakukan kerja sama pemasaran sebelum peraturan ini diundangkan wajib menyesuaikan kerja sama tersebut dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan.

1. Pelanggaran oleh PUJK terhadap ketentuan kerja sama pemasaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk/kegiatan usaha, pembekuan produk/kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), serta pencabutan izin produk atau izin usaha. 2. Penyampai Informasi yang tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari OJK dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 6 OF 2026
ON
CONDUCT OF INFORMATION PROVIDERS IN THE FINANCIAL SERVICES SECTOR

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,
Considering :
  1. that public trust in the financial system needs to be maintained and strengthened to realize national financial system stability through legal certainty, information transparency, and accountability in the provision of information by information
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.