Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait desa, persyaratan pengangkatan perangkat desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta dana purnatugas.
Perubahan definisi mencakup penyesuaian terhadap istilah seperti Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, dan lainnya, untuk memperjelas pengertian dan ruang lingkupnya.
Persyaratan pengangkatan perangkat desa diubah dengan menghapus ketentuan mengenai domisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran, serta menambahkan persyaratan administrasi yang lebih rinci. Selain itu, diatur mengenai persyaratan bagi anggota BPD, perangkat desa yang ingin mendaftar jabatan lain, ASN, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta yang ingin menjadi perangkat desa.
Ketentuan mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diubah dengan menegaskan bahwa penghasilan tetap dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa yang berstatus ASN. Besaran penghasilan tetap ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
Terakhir, diatur mengenai pemberian dana purnatugas (pesangon) bagi kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat, dengan besaran yang dihitung berdasarkan tambahan tunjangan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.