on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1980 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri
Also known as: Keppres 8/1980 · Keppres No. 8 Tahun 1980 · Keppres Nomor 8 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk melindungi petani produsen cengkeh dengan mengembangkan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai lembaga perekonomian rakyat. Cengkeh dianggap sebagai bahan baku penting bagi industri, sehingga perlu dijamin kelangsungan dan kestabilan harganya.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa pembelian dan pengumpulan cengkeh dari petani hanya boleh dilakukan oleh KUD yang telah diseleksi. Semua cengkeh hasil produksi dalam negeri diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri rokok kretek. Cengkeh yang diantar pulaukan dikenakan Sumbangan Rehabilitasi Cengkeh (SRC) sebesar Rp.500,-/kg, yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan produksi cengkeh. Harga dasar pembelian cengkeh dan hal-hal lain yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi dengan persetujuan Presiden.