For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 25/2016 · Permenhub No. 25 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2016Publication Date:10 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeDaftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date21 Juli 2016
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ΑΡ.005/6/14/DRJD/2011 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan dengan mewajibkan adanya dokumen muatan kapal berupa daftar penumpang dan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua penumpang dan kendaraan terdaftar dengan benar sebelum kapal berlayar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap kapal angkutan penyeberangan untuk memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang harus dilengkapi dengan daftar penumpang dan kendaraan. Penumpang pejalan kaki dan penumpang pada kendaraan harus membeli tiket dan menyerahkan data identitas mereka. Pengemudi kendaraan wajib mengisi formulir daftar penumpang dan kendaraan sebelum membeli tiket. Operator kapal bertanggung jawab untuk membuat dan mendokumentasikan daftar penumpang dan kendaraan, serta memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan manifes sebelum kapal berangkat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ΑΡ.005/6/14/DRJD/2011 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal diundangkan.

1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan. 2. Pembekuan persetujuan diberikan selama 30 hari kalender. 3. Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah 30 hari, persetujuan pengoperasian dicabut.