For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Audit Ketaatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Perwal Surakarta 8/2026 · Perwal Surakarta No. 8 Tahun 2026 · Perwal Surakarta Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2026Publication Date:18 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahPengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypePeraturan Wali Kota Surakarta
Effective Date18 Juni 2026
Publication Date18 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Ketaatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Lembaran Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 Nomor 72).

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah melalui sistem pengawasan intern yang berkualitas. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan audit ketaatan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pedoman audit ketaatan yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pengkomunikasian hasil, serta monitoring tindak lanjut. APIP diwajibkan melakukan audit ketaatan untuk menilai kesesuaian area, proses, sistem, fungsi, atau program kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku. Audit ini mencakup penggunaan berbagai instrumen kerja seperti survei pendahuluan, sasaran audit sementara, program kerja audit (PKA), berita acara entry meeting, pemeriksaan kas, pengujian data, kertas kerja audit (KKA), berita acara exit conference, berita acara ekspose eksternal, laporan hasil audit (LHA), serta rencana aksi tindak lanjut rekomendasi.

Peraturan ini juga menegaskan kewajiban pimpinan instansi atau perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit guna memperbaiki kelemahan sistem pengendalian intern dan meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

(-)

(-)