For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 1/2020 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2020 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2020Publication Date:8 Januari 2020
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date14 Januari 2020
Publication Date08 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan ini mengatur pengendalian gratifikasi, yang meliputi jenis gratifikasi (gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan), pembentukan dan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mekanisme pelaporan gratifikasi (baik penerimaan maupun penolakan), serta perlindungan terhadap pelapor. UPG bertugas mempersiapkan aturan teknis, menerima dan menganalisis laporan gratifikasi, meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendiseminasikan kebijakan terkait gratifikasi, memantau penerapan pengendalian gratifikasi, dan menindaklanjuti laporan dugaan praktik gratifikasi. Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban mereka. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan dan jangka waktu pelaporan gratifikasi, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pelapor.

(-)

(-)