For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 2/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2022Publication Date:11 Agustus 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date11 Agustus 2022
Publication Date11 Agustus 2022
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat Aru dan wilayah adatnya, memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, melestarikan nilai-nilai tradisional, serta memberikan ruang partisipasi dalam pengembangan potensi sumber daya alam.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Aru sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang melekat.
  2. Pengaturan wilayah adat yang meliputi tanah, pesisir, laut, dan pulau-pulau.
  3. Hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat terkait dengan tanah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
  4. Pengakuan dan pemberdayaan Lembaga Adat.
  5. Pengakuan Hukum Adat sebagai dasar penyelesaian masalah dalam masyarakat.
  6. Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi Masyarakat Hukum Adat.
  7. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan, penyediaan sarana prasarana, sosialisasi program pembangunan, pembinaan, dan fasilitasi kebijakan.

1. Hak milik atas tanah yang terdapat dalam wilayah adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dilindungi berdasarkan Hukum Adat dan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Izin atau hak atas tanah dan air yang berjangka waktu yang terdapat dalam wilayah adat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin atau hak tersebut. 3. Apabila izin atau hak tersebut berakhir, maka Masyarakat Hukum Adat Aru memperoleh kembali penguasaannya atas wilayah adat tersebut. 4. Izin atau hak tersebut dapat ditinjau ulang berdasarkan tuntutan yang mendesak dari Masyarakat Hukum Adat apabila telah terjadi pelanggaran terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. 5. Pemerintah Daerah memberikan pendampingan hukum kepada Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan peninjauan ulang terhadap izin atau hak atas tanah dan air yang melanggar Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. 6. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Hukum Adat untuk menghormati izin atau hak yang masih berlaku. 7. Apabila sebagian atau seluruh wilayah adat telah ditunjuk atau ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan, maka wilayah adat tersebut dapat ditetapkan sebagai hutan adat. 8. Apabila wilayah adat sebagaimana tersebut telah difungsikan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai pemukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial, maka wilayah adat tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.

1. Setiap orang yang melanggar norma dan ketentuan Hukum Adat yang berlaku, dikenakan sanksi adat. 2. Sanksi ditentukan oleh Lembaga Adat dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender dan Hak Asasi Manusia.