Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan parkir meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Fasilitas parkir terdiri dari fasilitas di dalam dan di luar ruang milik jalan. Penyelenggara parkir meliputi Pemerintah Daerah, setiap orang, dan badan. Setiap penyelenggara parkir wajib memiliki izin yang berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. Fasilitas parkir wajib dipasang tanda parkir yang jelas. Penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis parkir resmi. Pemilik izin parkir berhak menyelenggarakan perparkiran sesuai izin dan mendapatkan pembinaan. Mereka wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan melaporkan pelaksanaan perparkiran secara berkala. Pengguna jasa parkir berhak memperoleh karcis, pelayanan, rasa aman, dan informasi. Mereka wajib membayar parkir, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan mengunci kendaraan. Dilarang melakukan usaha parkir di tempat-tempat yang membahayakan atau mengganggu lalu lintas. Pemerintah Daerah dapat menerapkan parkir insidentil. Target retribusi parkir ditentukan berdasarkan potensi parkir. Penyelenggara parkir dapat memberlakukan tarif progresif. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pengelolaan parkir.