on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Also known as: PERPRES 14/2023 · PERPRES No. 14 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial, yang terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak pelantikan dan dihentikan apabila mereka berhenti atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.