For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota

Also known as: PP 63/2002 · PP No. 63 Tahun 2002 · PP Nomor 63 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 November 2002Publication Date:12 November 2002
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHutan Kota
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 November 2002
Publication Date12 November 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan hutan kota, termasuk penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan hutan kota. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Hutan kota harus mencakup paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan. Pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai hutan kota dapat memperoleh insentif. Pengelolaan hutan kota melibatkan penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Peran serta masyarakat didorong dalam setiap tahap penyelenggaraan hutan kota.

1. Hutan kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.