For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949

Also known as: UUDrt 7/1958 · UUDrt No. 7 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 1958Publication Date:22 Desember 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 1958
Publication Date22 Desember 1958
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 tentang Bintang Gerilya.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 agar pemberian Bintang Gerilya dapat dilanjutkan dan diperluas. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan sistem pemberian tanda kehormatan yang berlaku saat ini, serta memungkinkan pemberian kepada pejabat negara asing sebagai bentuk penghormatan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pemberian Bintang Gerilya kepada warga negara Indonesia yang menunjukkan keberanian dan kesetiaan selama agresi Belanda. Pemberian dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan. Bintang Gerilya memiliki urutan tingkatan di antara Satyalancana Bhakti dan Bintang Darma. Hak atas Bintang Gerilya dapat dicabut jika penerima dikenakan hukuman berat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas ketentaraan. Presiden juga dapat memberikan Bintang Gerilya kepada warga negara asing terkemuka.

(-)

1. Hak atas Bintang Gerilya dicabut jika penerima dikenakan hukuman berat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas ketentaraan.