on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949
Also known as: UUDrt 7/1958 · UUDrt No. 7 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1949 agar pemberian Bintang Gerilya dapat dilanjutkan dan diperluas. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan sistem pemberian tanda kehormatan yang berlaku saat ini, serta memungkinkan pemberian kepada pejabat negara asing sebagai bentuk penghormatan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pemberian Bintang Gerilya kepada warga negara Indonesia yang menunjukkan keberanian dan kesetiaan selama agresi Belanda. Pemberian dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan. Bintang Gerilya memiliki urutan tingkatan di antara Satyalancana Bhakti dan Bintang Darma. Hak atas Bintang Gerilya dapat dicabut jika penerima dikenakan hukuman berat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas ketentaraan. Presiden juga dapat memberikan Bintang Gerilya kepada warga negara asing terkemuka.