on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Also known as: Perda Kota Denpasar 21/2011 · Perda Kota Denpasar No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemungutan retribusi yang efisien, efektif, adil, dan akuntabel, serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi landasan hukum dalam pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Objek retribusi meliputi pelayanan cetak KTP (termasuk KTP elektronik, KTP nasional, dan surat keterangan pengganti KTP) dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis akta atau dokumen, status kewarganegaraan (WNI atau WNA), dan jumlah penerbitan (pertama atau penggantian). Contohnya, penerbitan kutipan akta perkawinan bagi WNI dikenakan tarif Rp. 25.000, sedangkan bagi WNA dikenakan tarif Rp. 100.000. Penerbitan KTP elektronik bagi WNI dikenakan tarif Rp. 25.000, sedangkan bagi WNA dikenakan tarif Rp. 30.000.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta ketentuan mengenai penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.