For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1952 tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.B.W. dengan Nama Baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri

Also known as: UU 14/1952 · UU No. 14 Tahun 1952 · UU Nomor 14 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 1952Publication Date:26 September 1952
Industri KimiaBUMN & BUMDPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.B.W. dengan Nama Baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Oktober 1952
Publication Date26 September 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1936 No. 711 tentang penunjukan Perusahaan Garam Negeri.

Undang-undang ini menunjuk Jawatan Regi Garam sebagai Perusahaan I.B.W. dengan nama baru "Perusahaan Garam dan Soda Negeri". Latar belakang dari perubahan ini adalah karena berubahnya tugas Jawatan Regi Garam dan perlunya susunan komersil dari organisasi tersebut. Regi Garam dan Perusahaan Garam Negeri disatukan menjadi "Perusahaan Garam dan Soda Negeri" berdasarkan Staatsblad 1927 No. 419. Neraca permulaan perusahaan akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang. Persentase bunga atas kapital juga akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang, bersama-sama dengan neraca permulaan. Penghapusan harga pada milik perusahaan dihitung berdasarkan nilai perusahaan dan lamanya tempo pemakaian, dengan persentase rata-rata untuk golongan barang-barang sejenis. Undang-undang ini berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)