Peraturan Menteri Agama ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Pengawasan JPH pada instansi pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait.
- Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH, yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan rencana strategis pengawasan JPH dan dirinci setiap tahun. Kebutuhan ini timbul jika ada pembentukan unit kerja baru, jabatan kosong, Pengawas JPH pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, meninggal dunia, atau peningkatan beban kerja.
- Tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan analisis beban kerja dan pendekatan objek kerja (Produk, Pelaku Usaha, LPH, lembaga pendamping proses produk halal). Perhitungan menggunakan rumus yang tercantum dalam Lampiran.
- Tata cara pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pengguna, yang melibatkan usulan dari pejabat terkait, rekomendasi, dan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan.