For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 8/2025 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 September 2025Publication Date:11 September 2025
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date11 September 2025
Publication Date11 September 2025
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 85).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Evaluasi menunjukkan bahwa susunan dan tata kerja Perangkat Daerah yang ada belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan aktual organisasi.

Perubahan dilakukan terhadap Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah Tipe A
  2. Sekretariat DPRD Tipe A
  3. Inspektorat Daerah Tipe A
  4. Dinas Daerah (18 Dinas dengan Tipe A, masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda)
  5. Badan Daerah (6 Badan, masing-masing menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang berbeda)

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk perbaikan tata organisasi yang lebih rasional dan proporsional, mempertimbangkan aspek legal-formal, kinerja kelembagaan, dan efisiensi birokrasi, serta memperkuat desain Perangkat Daerah yang lebih relevan, terstruktur, dan berorientasi pada hasil.

(-)

(-)