on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Also known as: Perda Kabupaten Madiun 5/2020 · Perda Kabupaten Madiun No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024, karena pendanaan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) yang akan dianggarkan selama 3 tahun anggaran, yaitu Rp10.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2021, Rp15.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2022, dan Rp15.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2023. Sumber dana cadangan berasal dari APBD.
Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah. Hasil bunga deposito akan dicatat sebagai penambah dan digunakan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun, setelah jumlah dana yang disisihkan tercukupi dan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah, dan pencairannya dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah dengan memindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah. Penatausahaan atas penggunaan Dana Cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Daerah yang berlaku. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBD.