For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 657 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 657 Tahun 1961 tentang Penetapan Dr. Sutomo, KH. Achmad Dahlan, KH. Agus Salim Sebagai Pahlawan-Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Also known as: Keppres 657/1961 · Keppres No. 657 Tahun 1961 · Keppres Nomor 657 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 1961Publication Date:27 Desember 1961
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Dr. Sutomo, KH. Achmad Dahlan, KH. Agus Salim Sebagai Pahlawan-Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 1961
Publication Date27 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 1957 mengenai peraturan tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 1958 mengenai peraturan tentang tata cara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Dr. Sutomo, K. H. Ahmad Dahlan, dan K. H. Agus Salim sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Penghargaan ini diberikan mengingat jasa-jasa mereka sebagai pemimpin Indonesia yang berjuang melawan penjajahan. Keputusan ini menetapkan bahwa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 berlaku untuk memperingati arwah mereka. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)