For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 2/2013 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:28 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date-
Publication Date28 Oktober 2013
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2012 Nomor 29 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

Total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 774.019.982.685,91, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, sumbangan pihak ketiga, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Belanja Daerah:

Total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 931.742.495.562,89, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran utang.

(-)

(-)