For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip

Also known as: Permenpar 5/2024 · Permenpar No. 5 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2024Publication Date:2 Mei 2024
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeJadwal Retensi Arsip
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date06 Mei 2024
Publication Date02 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1248); 2. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 309).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. JRA ini terdiri dari JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang mencakup jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah atau permanen). Retensi aktif ditentukan berdasarkan kepentingan unit pengolah, sementara retensi inaktif berdasarkan kepentingan unit kearsipan. Keterangan musnah diberikan jika arsip tidak memiliki nilai guna pada akhir retensi, sedangkan keterangan permanen diberikan jika arsip memiliki nilai guna sekunder dan kesejarahan. JRA ini digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyusutan Arsip terhadap Arsip yang tercipta sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

(-)