For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Also known as: PERPRES 26/2021 · PERPRES No. 26 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 April 2021Publication Date:6 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2021
Publication Date06 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)