For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:1 April 1977Publication Date:31 Maret 1977
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date01 April 1977
Publication Date31 Maret 1977
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 1977/1978. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 83.513.240.100,- yang terdiri dari pendapatan dan belanja, baik untuk kegiatan rutin maupun pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan rutin sebesar Rp. 76.975.877.100,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari pemerintah, pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba perusahaan daerah, penerimaan dari dinas-dinas daerah, dan penerimaan lain-lain), serta pinjaman.
  • Pendapatan pembangunan sebesar Rp. 6.537.363.000,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari pemerintah, pendapatan asli daerah, dan pinjaman.

Belanja Daerah:

  • Belanja rutin sebesar Rp. 72.973.108.100,- yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja iuran, belanja bantuan, ganjaran/subsidi/sumbangan kepada daerah bawahan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengembalian tidak tersangka.
  • Belanja pembangunan sebesar Rp. 10.540.132.000,- yang dialokasikan untuk bidang ekonomi, bidang sosial, bidang umum, subsidi pembangunan kepada daerah bawahan, dan pembayaran kembali pinjaman.

Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)