Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas, Rusunawa, Sarusunawa, Pengelolaan, Pengelola, Pemilik Rusunawa, Penghuni, MBR, dan Tarif Sewa. Selain itu, batas waktu hunian rusunawa diatur menjadi 4 tahun dan dapat diperpanjang jika persyaratan terpenuhi, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota. Pasal mengenai ketentuan batas waktu hunian dihapus. Tarif sewa rusunawa dikenakan kepada setiap penghuni, dengan ketentuan mengenai besaran tarif diatur dalam Peraturan Walikota, tidak termasuk biaya listrik, air, dan retribusi pelayanan persampahan. Sumber pembiayaan pengelolaan Rusunawa diperoleh dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan mengikat. Penerimaan uang sewa Rusunawa disetorkan seluruhnya ke kas daerah maksimal 1x24 jam sejak diterima. Bab mengenai sanksi administratif juga diubah, dengan penghuni yang melanggar perjanjian sewa-menyewa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengenaan denda, dan pemutusan perjanjian sewa menyewa. Tata cara pelaksanaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Sanksi administratif berupa pemutusan dan pembatalan perjanjian secara sepihak dapat diberikan jika penghuni melanggar tata tertib, tidak segera menempati hunian, tidak membayar uang sewa selama 3 bulan berturut-turut, atau meninggalkan rusunawa lebih dari 1 bulan tanpa pemberitahuan.