on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 6/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2017 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Dengan pencabutan ini, pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 menjadi tidak berlaku lagi.
Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.