For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna

Also known as: Keppres 2/2023 · Keppres No. 2 Tahun 2023 · Keppres Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Januari 2023
Publication Date25 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ranai.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan nama Pengadilan Negeri Ranai menjadi Pengadilan Negeri Natuna, sejalan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan penggunaan nama pengadilan dengan wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau. Pengadilan Negeri Natuna akan menangani perkara pidana dan perdata yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Ranai. Segala pembiayaan terkait pelaksanaan keputusan ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada anggaran Mahkamah Agung.

1. Perkara pidana dan perdata yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.

(-)