Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi pelayanan kesehatan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini. Tujuan perubahan adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan retribusi atas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan lain-lain. Penghapusan beberapa definisi dan penambahan definisi baru.
2. Perubahan jenis pelayanan penunjang medik.
3. Perubahan jenis pelayanan pemulasaraan/perawatan jenazah.
4. Penambahan pasal baru mengenai penderita yang dijamin dan penderita tahanan.
5. Penghapusan beberapa pasal terkait tarif retribusi.
6. Perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, penunjang medik, kebidanan dan gynekologi, penunjang non medik, rehabilitasi medik, konsultasi medik, medicolegal, medis gigi dan mulut, pemulasaraan jenazah, dan keperawatan.
7. Perubahan ketentuan mengenai pembayaran retribusi dan pengelolaan penerimaan rumah sakit.
8. Perubahan ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi dan pembinaan RSD.