For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 11/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Februari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2003 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi pelayanan kesehatan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini. Tujuan perubahan adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan retribusi atas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan lain-lain. Penghapusan beberapa definisi dan penambahan definisi baru. 2. Perubahan jenis pelayanan penunjang medik. 3. Perubahan jenis pelayanan pemulasaraan/perawatan jenazah. 4. Penambahan pasal baru mengenai penderita yang dijamin dan penderita tahanan. 5. Penghapusan beberapa pasal terkait tarif retribusi. 6. Perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, penunjang medik, kebidanan dan gynekologi, penunjang non medik, rehabilitasi medik, konsultasi medik, medicolegal, medis gigi dan mulut, pemulasaraan jenazah, dan keperawatan. 7. Perubahan ketentuan mengenai pembayaran retribusi dan pengelolaan penerimaan rumah sakit. 8. Perubahan ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi dan pembinaan RSD.

(-)

(-)