For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 209/PMK.010/2018 · PMK No. 209/PMK.010/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:31 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 yang telah diubah, dengan menetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2019. Kebijakan ini memberikan subsidi bea masuk kepada sektor industri tertentu yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan dalam sektor industri tertentu yang memenuhi syarat akan mendapatkan BM DTP, kecuali barang dan bahan yang dikenakan bea masuk 0%, dikenakan bea masuk berdasarkan perjanjian internasional, dikenakan bea masuk anti-dumping, atau ditujukan untuk tempat penimbunan berikat. Kebijakan ini mengatur alokasi anggaran dan pengelolaan subsidi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)