For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 9/2015 · Perda Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:4 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date-
Publication Date04 November 2015
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk meningkatkan jangkauan pelayanan air minum kepada masyarakat oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo melalui penambahan penyertaan modal. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan sumber pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2013. Perubahan tersebut mengatur tentang besaran penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo menjadi sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dengan tahapan realisasi yang telah diatur. Tahapan realisasi tersebut mencakup penyertaan modal yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2013 dan 2014, serta penyertaan modal untuk tahun anggaran 2015 dan 2016.

(-)

(-)