on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 11/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan menetapkan dasar hukum bagi perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kuningan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk mengelola potensi sumber kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menunjang pembangunan daerah dan ekonomi nasional.
Perumda memiliki berbagai jenis usaha, termasuk teknologi informasi dan komunikasi, energi, agribisnis, pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, konstruksi, dan aneka jasa. Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk perubahan peraturan daerah, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direktur, serta penetapan penggunaan laba.
Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direktur, dan memberikan nasihat kepada Direktur. Direksi bertanggung jawab menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pembubaran, dan kepailitan Perumda.