For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 11/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan menetapkan dasar hukum bagi perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kuningan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk mengelola potensi sumber kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menunjang pembangunan daerah dan ekonomi nasional.

Perumda memiliki berbagai jenis usaha, termasuk teknologi informasi dan komunikasi, energi, agribisnis, pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, konstruksi, dan aneka jasa. Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk perubahan peraturan daerah, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direktur, serta penetapan penggunaan laba.

Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direktur, dan memberikan nasihat kepada Direktur. Direksi bertanggung jawab menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pembubaran, dan kepailitan Perumda.

1. Dengan Peraturan Daerah ini, nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kuningan (PDAU Kuningan) diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan (Perumda Aneka Usaha Kuningan). 2. Hak, kewajiban, tanggung jawab, kekayaan dan perizinan yang dimiliki PDAU Kuningan beralih kepada Perumda. 3. Direksi dan Dewan Pengawas PDAU Kuningan menjadi Direktur dan Dewan Pengawas Perumda dan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Dewan Pengawas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas. 2. Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas.