Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunungkidul untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, rencana pembangunan jangka panjang daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD dan bagi calon Bupati dan wakil Bupati dalam merumuskan materi visi, misi, dan program. RPJPD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan perencanaan. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam 4 (empat) tahapan perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan yaitu Periode 2025-2029, Periode 2030-2034, Periode 2035-2039, dan Periode 2040-2045.