For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 5/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 April 2007Publication Date:23 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date24 April 2007
Publication Date23 April 2007
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Bappeda: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah, dipimpin oleh Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  2. Susunan Organisasi Bappeda: Susunan organisasi Bappeda terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Penyusunan Program, dan Sub Bagian Keuangan), Bidang Penelitian, Pendataan dan Pelaporan (dengan Sub Bidang Penelitian, Pengumpulan, Penilaian dan Analisa Data, dan Sub Bidang Evaluasi, Statistik dan Pelaporan), Bidang Perekonomian (dengan Sub Bidang Keuangan dan Pengembangan Dunia Usaha, dan Sub Bidang Pertanian, Industri, Perdagangan, Pertambangan dan Energi), Bidang Sosial Budaya (dengan Sub Bidang Pendidikan dan Kesehatan, dan Sub Bidang Kependudukan, Kesejahteraan Sosial, Mental Spiritual, Budaya dan Pemerintahan), serta Bidang Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (dengan Sub Bidang Prasarana, Perhubungan dan Telekomunikasi, dan Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup).
  3. Tata Kerja: Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan, Kepala Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal. Setiap pejabat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya, memberikan bimbingan, serta menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing.

(-)

(-)