on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 133 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Blabak
Also known as: PP 133/1961 · PP No. 133 Tahun 1961 · PP Nomor 133 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara (P.N.) BLABAK sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, khususnya dalam pembuatan pulp dan kertas serta jasa terkait. P.T. Pabrik Kertas Blabak dilebur ke dalam P.N. BLABAK, dan segala hak serta kewajibannya beralih ke perusahaan baru ini. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 50 juta rupiah, dengan kemungkinan penambahan sesuai peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Tujuan utama perusahaan adalah mendukung pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.