For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism)

Also known as: PERPRES 3/2010 · PERPRES No. 3 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2010Publication Date:5 Januari 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2010
Publication Date05 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai kerja sama dalam pemberantasan terorisme. Memorandum ini ditandatangani pada tanggal 6 September 2007 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam memerangi terorisme melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik antara kedua negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)