For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Baubau 5/2012 · Perda Kota Baubau No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:7 Juni 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan, Pengendalian Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengendalian Pengedaran dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 33).

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penjualan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta melindungi kesehatan dan moral dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol. Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (1-5%), Golongan B (lebih dari 5-20%), dan Golongan C (lebih dari 20-55%), serta minuman tradisional. Sistem penjualan minuman beralkohol meliputi penjualan langsung untuk diminum di tempat dan penjualan eceran, dengan pembatasan tempat penjualan berdasarkan golongan alkohol. Penjualan langsung dibatasi di hotel, bar, restoran tertentu, dan kafe yang terintegrasi dengan hotel, dengan batasan waktu penjualan tertentu, kecuali untuk minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah untuk tujuan kesehatan. Pengeceran minuman beralkohol juga dibatasi di tempat-tempat tertentu seperti toko bebas bea. Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman, serta mengatur batasan volume kemasan. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia dengan informasi produk, kadar alkohol, dan peringatan. Penggunaan minuman beralkohol dilarang di tempat umum seperti jalan raya, pasar, tempat ibadah, dan sekolah. Peraturan ini juga mengatur perizinan, termasuk SITU MB untuk golongan A dan SIUP MB untuk golongan B dan C, dengan persyaratan khusus untuk bar, pub, dan klub malam yang wajib memiliki AMDAL. Pemegang izin wajib menjaga ketertiban, melaporkan penjualan, dan memenuhi persyaratan kelembagaan usaha.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengendalian Pengedaran dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 33), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.