For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 26/2015 · Perka Arsip Nasional No. 26 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 2015Publication Date:4 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date16 September 2015
Publication Date04 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional dan memberikan apresiasi terhadap integritas Arsiparis melalui pemilihan Arsiparis Teladan. Pemilihan ini diatur dalam pedoman yang mencakup persyaratan, tata laksana, penilaian, dan penghargaan. Arsiparis Teladan dipilih berdasarkan penilaian administratif, pengetahuan kearsipan, dan sikap. Peserta harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyerahkan laporan pekerjaan dan dokumen pendukung. Panitia pemilihan bertanggung jawab untuk menilai dan menentukan pemenang yang akan diberikan penghargaan berupa piagam dan angka kredit.

(-)

(-)