For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 6/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi, pelayanan, pengendalian, serta pengembangan data dan sistem informasi. Kebijakan dasar penanaman modal disusun dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten, yang mengacu pada RUPM Nasional dan Provinsi, serta prioritas pengembangan potensi daerah. Penanaman modal dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penanaman modal dengan pemerintah daerah lain atau swasta. Pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan (pendaftaran dan izin usaha) dan nonperizinan (fasilitas, informasi, dan layanan pengaduan). Pemerintah Daerah melakukan pengendalian melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan penanaman modal. Fasilitas penanaman modal dapat diberikan berupa insentif dan/atau kemudahan. Penanam modal memiliki hak dan kewajiban, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam hal ketenagakerjaan, Penanam Modal harus mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan perlindungan serta pengupahan yang sesuai. Perusahaan wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

1. Semua Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Semua permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang belum diterbitkan Perizinan Berusahanya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini; b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

1. Penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. Pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.