For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2004 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2004Publication Date:1 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date01 Maret 2004
Publication Date01 Maret 2004
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 353.393.889.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 363.553.293.600,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 10.159.404.600,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 14.017.158.600,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.857.754.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 10.159.404.600,00 untuk menutupi defisit.

Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Bupati Karanganyar menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)