on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Also known as: Peraturan Setkab 7/2023 · Peraturan Setkab No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Setkab Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Sekretariat Kabinet melalui penajaman Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Penajaman ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Fokus utama dari penajaman ini adalah pada tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi, kegiatan utama dan fokus pelaksanaan, serta ukuran keberhasilan atau indikator Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penajaman ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing yang dapat mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Sasaran strategis dari penajaman ini meliputi tata kelola pemerintahan digital yang efektif dan budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. Penajaman ini juga mengarahkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi ke dalam dua fokus, yaitu RB General dan RB Tematik, untuk menyelesaikan isu hulu dan hilir dalam tata kelola pemerintahan.