For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 13/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 November 2013Publication Date:23 November 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date23 November 2013
Publication Date23 November 2013
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan HIV dan AIDS guna menjaga kelangsungan hidup masyarakat dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS diintegrasikan ke dalam program pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya, norma kemasyarakatan, serta menghormati harkat dan martabat manusia. Upaya penanggulangan dilakukan secara sistematis dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS. Masyarakat sipil, swasta, dan pemerintah daerah bekerja sama berdasarkan kemitraan, dengan menyertakan peran aktif ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha penanggulangan HIV dan AIDS untuk melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS serta ODHA dan OHIDHA dari stigma, diskriminasi dan penyiksaan.

Strategi penanggulangan HIV dan AIDS meliputi peningkatan dan perluasan cakupan pencegahan, perawatan, dukungan, dan pengobatan; pengurangan dampak negatif epidemi; penguatan kemitraan, sistem kesehatan, dan sistem masyarakat; peningkatan koordinasi dan mobilisasi sumber dana; pengembangan intervensi struktural; penerapan perencanaan berbasis data; pemberdayaan individu, keluarga, masyarakat, swasta, dan LSM; serta peningkatan survei dan penelitian.

Langkah-langkah penanggulangan meliputi promosi perubahan perilaku melalui pendidikan dan penyuluhan, pencegahan melalui penyediaan pelayanan IMS, VCT, PITC, dan PMTC, penanganan HIV/AIDS dengan meningkatkan sarana pelayanan kesehatan dan kualitas SDM tenaga kesehatan, serta rehabilitasi HIV dan AIDS bagi ODHA dan OHIDHA melalui motivasi, perawatan, bimbingan, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, dan kelompok dukungan sebaya.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi orang yang berperilaku resiko tinggi dan yang terinfeksi HIV dan AIDS untuk memperoleh hak-hak layanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas setempat dan Pusat Pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan unit pelayanan kesehatan tersebut.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.