For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Latihan Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 9/2020 · Peraturan BNPP No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:16 Desember 2020
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemeLatihan Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date16 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang Latihan Pencarian dan Pertolongan (SAR). Latihan SAR bertujuan untuk membina kemampuan, koordinasi, dan kesiapsiagaan petugas SAR serta menguji prosedur pelaksanaan operasi SAR.

Latar Belakang dan Tujuan: Latihan SAR dilaksanakan untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas, menguji prosedur, dan mengukur kemampuan operasional sarana dan prasarana. Tujuannya adalah menguji efektifitas SOP dan mengukur kewaspadaan petugas dalam menanggapi kejadian.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Latihan: Meliputi kecelakaan kapal, pesawat udara, penanganan khusus, tanggap darurat bencana, dan kondisi membahayakan manusia.
  • Penyelenggaraan: Meliputi perencanaan (penetapan organisasi, penyiapan administrasi, penyusunan RGB), persiapan (rapat, peninjauan lokasi, penyiapan administrasi dan logistik, pembekalan, pengecekan sarana), pelaksanaan (beregu, antar regu, satuan, antar satuan, gabungan, bersama; metode posko dan lapangan), serta evaluasi dan pelaporan.
  • Organisasi Latihan: Bersifat ad hoc, terdiri dari Pemimpin Umum, Pemerhati, Direktur Latihan, Kepala Sekretariat, Kepala Wasit dan Pengendali, serta Pelaku.
  • Peran Pihak Lain: Setiap orang atau instansi yang memiliki potensi SAR dapat melaksanakan latihan setelah memberitahukan secara tertulis kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  • Pengawasan: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan pengawasan melalui pemantauan dan penilaian.
  • Pembiayaan: Dibebankan pada APBN atau APBD, atau anggaran masing-masing instansi/organisasi.

(-)

(-)