For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Nagan Raya 3/2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2021Publication Date:4 Mei 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Effective Date06 Mei 2021
Publication Date04 Mei 2021
Place of EnactmentSuka Makmue

(-)

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah permasalahan lingkungan seperti pencemaran, kerusakan sumber air, dan berkurangnya ruang terbuka hijau yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah yang perlu diatur secara komprehensif.

Qanun ini mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengembangkan kerjasama, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menegakkan hukum lingkungan hidup.

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang mencakup pengendalian pencemaran air, tanah, udara, limbah B3, dan limbah padat.

Qanun ini juga mengatur Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan kebijakan. Baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup digunakan untuk mengukur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Studi kelayakan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, menjadi prasyarat untuk memperoleh izin lingkungan.

Perizinan lingkungan diatur secara rinci, mencakup fungsi izin, objek izin, kewenangan pemberian izin, persyaratan izin, pengumuman, penolakan, pembatalan, dan perubahan izin. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan, memberikan kesempatan pemeriksaan, melakukan evaluasi internal, mendokumentasikan kegiatan, mencegah kerusakan, melaporkan pencemaran, dan bertanggung jawab atas kerugian akibat pencemaran.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup juga diatur dalam Qanun ini. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, keseimbangan ekosistem, dan pelestarian fungsi atmosfer. Peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diakui dan didorong. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penaatan terhadap peraturan dan izin lingkungan hidup. Sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran peraturan dan izin lingkungan hidup.

1. Pada saat berlakunya Qanun ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat berlakunya Qanun ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.

1. Berdasarkan penilaian hasil pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dikenakan sanksi administratif dalam hal: a. melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau b. melanggar izin lingkungan. 2. Jenis sanksi administratif meliputi: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; d. pencabutan izin lingkungan; e. denda administratif; dan/atau f. pembatalan izin lingkungan.