For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 43 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 43 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Permenkum 43/2025 · Permenkum No. 43 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 43 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2025Publication Date:29 Oktober 2025
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemeUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
LocationKementerian Hukum
Effective Date30 Oktober 2025
Publication Date29 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Hukum melalui pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). UKPBJ bertanggung jawab atas pengelolaan pengadaan, termasuk pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan sumber daya manusia, dan konsultasi teknis. Struktur organisasi UKPBJ terdiri dari Kepala, Sekretaris, Tim Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pelaksanaan pengadaan yang efektif. Peraturan ini juga mengatur penugasan dan pengembangan kompetensi Pengelola PBJ, serta advokasi hukum bagi pelaku pengadaan.

(-)

(-)