on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 43 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Also known as: Permenkum 43/2025 · Permenkum No. 43 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 43 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Hukum melalui pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). UKPBJ bertanggung jawab atas pengelolaan pengadaan, termasuk pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan sumber daya manusia, dan konsultasi teknis. Struktur organisasi UKPBJ terdiri dari Kepala, Sekretaris, Tim Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pelaksanaan pengadaan yang efektif. Peraturan ini juga mengatur penugasan dan pengembangan kompetensi Pengelola PBJ, serta advokasi hukum bagi pelaku pengadaan.